Endang Srikarti Handayani Adakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Klaten

Trucuk,(Klatentv.com) – Anggota DPR RI komisi 6, Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, di ruang pertemuan Rumah Makan Bu. Mayar Jl. jogja-solo km 4, Ngaran Mlese, Klaten jumat (19/2/2016).
Menurut perempuan yang akrab disapa dengan Bu Endang itu, empat pilar kebangsaan merupakan dasar utama bagi bangsa Indonesia dalam bernegara dan berbangsa yang tidak boleh tidak mesti harus terus digaungkan serta disosialisasikan. Agar tiap generasi saat ini dan masa mendatang akan terus mempertahankan dan melestarikan seluruh nilai luhur yang telah dimulai dan diperjuangkan dengan jiwa raga oleh para pendiri bangsa ini.  
Ia mengatakan, DPR/MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mempunyai tugas untuk memasyarakatkan empat pilar kebangsaan tersebut, dan tiap anggota MPR wajib melaksanakan sosialisasi empat pilar tersebut di daerah pemilihannya masing-masing.
Sebagai anggota MPR dan wakil rakyat dari Jawa Tengah V, ia mengatakan, kegiatan seperti ini penting bagi generasi muda penerus bangsa karena akan mengenal jati diri bangsanya.
”Saya berharap sosialisasi dapat terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan rasa kebanggaan dan kebangsaan melalui kegiatan serupa di Provinsi Jawa tengah,” kata anggota DPR RI dari Komisi VI DPR RI ini jumat(19/2).
Pada acara tersebut Bu Endang sendiri bertindak sebagai narasumber, untuk sosialisasi empat pilar bagi para Masyarakat yang ada di Klaten, Boyolali, Solo dan Sukoharjo . Dalam kesempatan itu juga muncul pertanyaan peserta yang menanyakan, ‎tentang bagaimana Evaluasi dan proyeksi pemerintah terhadap Otonomi selama ini?
Kemudian ada juga yang menanyakan, Bagaimana Hirarki Peraturan Perundang-Undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 Jo UU No. 12 Tahun 2011?
‎Tidak hanya itu, peserta juga ada yang memberikan saran dan masukan, misalnya sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 lebih diintensifkan karena sebagian masyarakat masih kurang memahami Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian perlu dihidupkan kembali atau revitalisasi P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) di sekolah dan masyarakat, dan perlu adanya pengertian dan pemahaman Pancasila secara berkesinambungan atau berkelanjutan. Sebab, banyak masyarakat belum memahami tentang kedaulatan Pancasila itu sendiri.