Endang Srikarti Handayani: Kemakmuran Desa sarananya melalui BUMDes

Klatentv.com– Selama satu Hari Penuh, kamis (17/11/ 2016) anggota Komisi 6 DPR RI  Dapil 5 Jawa Tengah,  Endang Srikarti Handayani,S.H, M.Hum pulang ‘kampung’ menemui masyarakat untuk sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. di Aula Wisma PGRI Kabupaten Klaten, Jalan Dewi Sartika No.42, Kabupaten Klaten

Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan MPR RI dan Lembaga Pusat Kegiatan Endang Srikarti Handayani, S.H, M.Hum Center (LPK ESH CENTER) Dihadapan kepala desa beserta jajarannya serta kelembagaan desa mulai warga masyarakat,  RT /RW,  Kadus, PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama dan kelompok masyarakat yang ada di Klaten Endang Srikarti Handayani mengatakan bahwa kedatangannya kali ini dalam rangka sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

Karena Endang dari Komisi 6 yang salah-satu mitra kerjanya adalah BUMN dan di tingkat Desa bernama BUMDes maka kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk sosialisas tentang BUMDes yang dikemas sebagai penjabaran tentang BUMDes dan Manfaatnya bagi Kemakmuran Desa.
“Kedatangan saya kali ini sebagai pelaksanaan program  MPR  yakni mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan. Saya turun ke Dapil 5 Jawa Tengah meliputi Klaten, Boyolali, Surakarta dan Sukoharjo untuk mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, NKRI  dan Bhimeka Tunggal Ika.  Kegiatan ini saya lakukan di desa-desa agar bisa ketemu langsung dengan rakyat.

Jika selama ini Endang Srikarti Handayani S.H, M.Hum sering bertemu dengan para kepala desa untuk mengadakan Pasar Murah Sembako dan Pupuk, untuk kali ini ia ingin bertemu langsung dengan rakyat. Dikatakan,  tahun 2015 Desa mendapat anggarkan sekitar Rp 100 juta ditambah bantuan gubernur Rp 60 juta =Rp 160 juta pertahun,  dengan diberlakukannya UU Desa masing-masing desa mendapatkan dana  langsung dari pemerintah pusat yang tahun 2015 ini minimal Rp 750 juta per desa.  Dan seterusnya bertambah di tahun yang akan datang, nah dengan adanya anggaran desa salah-satu pemberdayaannya dapat di kelolah dengan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hal ini adalah sesuatu yang baru namun dapat memberi manfaat yang besar bagi desa untuk mengembangkan sumber dana desa karena selain dananya bisa di kelolah juga melalui BUMDes mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Yang penting program tersebut melalui musyawarah desa sehingga di ketahui oleh perangkat desa dan juga seluruh masyarakat Desa.

pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sangatlah membantu perekonomian di desa. Endang Srikarti Handayani S.H, M.Hum, Anggota MPR RI asal Partai Golkar ini pun mengklaim, berdasarkan dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, masyarakat sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.

“Seperti desa Jimbung yang BUMDesnya mengelola sentra Pangan dan Air Bersih serta tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Selain itu, ada BUMDes di Ponggok yang memiliki jenis-jenis usaha dalam bidang air, yaitu Pariwisata air.

Dari data Terakhir tercatat sebanyak 1.022 BUMDes telah berkembang di seluruh Indonesia. Jumlah itu tersebar di 74 kabupaten, 264 kecamatan, dan 1.022 desa. Kepemilikan BUMDes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMDes, kemudian Sumatra Utara dengan 173 BUMDes. 

Tokoh masyarakat dan pengurus PKK menyampaikan aspirasinya kepada Endang Srikarti Handayani,  saat sosialisasi 4 Pilar dengan Tema Mewujudkan Sila Ke-5 dari Pancasila dengan BUMDES
Tokoh masyarakat dan pengurus PKK menyampaikan aspirasinya kepada Endang Srikarti Handayani, saat sosialisasi 4 Pilar dengan Tema Mewujudkan Sila Ke-5 dari Pancasila dengan BUMDES

Sementara itu, terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 peraturan daerah dan 416 peraturan desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes. “Ini masih jauh dari yang kita harapkan. Jika di rata-rata nasional, persentase jumlah BUMDes dari total 74.093 desa di Indonesia masih sangat terbatas, yakni sebesar 1,4 persen,”.

Endang menerangkan, dalam proses pembentukan BUMDes, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan. Adanya proses pembentukan tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan semata-mata untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dari BUMDes. “Ada empat tahapan, yaitu musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan, perumusan kesepakatan bersama BUMDes, pengusulan materi kesepakatan sebagai draf peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa,”.

Sementara itu, untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes, di antaranya adalah usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes, usaha perantara (brokering) melalui jasa pembayaran listrik, dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat.

Ada pula yang berupa usaha bisnis yang berproduksi atau berdagang (trading) melalui usaha pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan sumur bekas tambang, usaha bisnis keuangan (financial business) melalui akses kredit dan peminjaman, dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Intinya dengan adayan BUMDes maka sumber daya dan dana Desa akan teroptimalkan dalam melakukan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, oleh karena itu tidak mustahil dengan Sukses dan majunya BUMDes akan menjadikan Desa tersebut makmur, sehingga keadilan sosial di Desa sebagaimana yang ada di Pancasila sila ke-5 yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapai dan itu bisa di mulai dari Desa.

Terakhir sebelum ditutup acara sosialisasi 4 Pilar ini ada tanya-jawab mengenai BUMDes dan sesi terakhir diakhiri dengan kesimpulan yaitu pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Anggota MPR RI di Daerah Pemilihan karena diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.