KlatenNet – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten meminta Partai peserta Pemilu dan semua calon anggota legislatif (CALEG) segera melaporkan dana kampanye tahap kedua. KPU mengancam jika tidak melapor hingga batas tanggal 2 Maret besok, mereka akan dicoret dari peserta pemilu.
Rabu pagi (12/2) KPU Klaten melakukan Rapat Koordinasi dengan Parpol terkait persiapan pelaporan dana kampanye di kantor KPU Klaten. Ketua KPU Klaten, Siti Farida menegaskan batas akhir pelaporan dana kampanye hingga 2 Maret 2014. Jika sampai batas tersebut Parpol tidak melaporkan, maka bisa didiskualifikasikan sebagai calon peserta pemilu, beserta caleg-calegnya.
KPU Kabpaten Klaten sendiri akan bekerjasama dengan akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dari parpol. Audit akan dilakukan 14 hari atau dua minggu pasca masa kampanye. Jika ada yang kedapatan melanggar, misalnya menerima sumbangan dari asing, ini bisa ditindak secara pidana.
Menurut Siti Farida, pelaporan dana kampanye sangat penting untuk disampaikan. KPU sendiri mempunyai kewajiban memastikan Parpol mematuhi aturan tersebut. Dalam rapat koordinasi ini dijelaskan tata cara penyampaian laporan dana kampanye kepada masing-masing parpol. Dari 15 parpol yang diundang, diketahui hanya 9 perwakilan parpol yang hadir. KPU Klaten membuka ruang konsultasi dua kali sepekan bagi peserta pemilu yang belum memahami secar baik cara menyampaikan dana kampanye.