Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah jalan tol Solo – Yogyakarta untuk lima desa dilakukan di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Rabu (24/5/2023).
Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Sulistiyono menyampaikan, nilai total UGR yang dibayarkan pada kesempatan ini mencapai Rp25.094.644.620 dari 15 bidang dengan luas 23.974 meter persegi.
“Pembayaran UGR ini untuk pembebasan tanah di lima desa, yaitu Desa Kebondalem Lor (Kecamatan Prambanan), Ngawen dan tanah kas desa (TKD) Ngawen, Duwet (Ngawen), Demakijo (Karangnongko), dan Brangkal (Karanganom). Selain tanah pribadi, juga Tanah Kas Desa Ngawen. untuk tiga bidang,” katanya.
Dari 15 penerima UGR tersebut, satu diantaranya adalah Widiyem (62), warga Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan. Ia menerima uang Rp2,6 miliar untuk ganti rugi sawahnya yang seluas 1.750 meter persegi itu.
Widiyem mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk membeli sawah, zakat, dan melaksanakan badal haji. Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang niat atau nazar berhajinya belum terlaksana karena meninggal dunia atau orang yang masih hidup dan ingin berhaji tapi tak kuasa secara fisik untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
“Alhamdulillah, nilai uang ganti rugi yang diterima lebih tinggi dibandingkan harga tanah pada umumnya,” kata Widiyem didampingi putrinya, Riyanti (33).
Widiyem menyatakan, tak ada rencana menggunakan UGR tersebut untuk membeli mobil. Alasannya, nilai jual kendaraan cenderung semakin menurun dari tahun ke tahun.
“Sebagian uang ganti rugi ini akan saya gunakan untuk membeli sawah. Saya sudah beli sawah, sudah bayar DP [down payment]. Selain itu, sebagian uangnya akan saya zakatkan,” ujarnya.
Ia mengaku sudah menantikan pembayaran uang ganti rugi sawah yang kena proyek tol Solo – Jogja di Prambanan itu sejak setahun terakhir.
“Sebenarnya saya berharap, UGR bisa cair sebelum Lebaran. Namun tenyata uang itu baru bisa cair pada Mei ini. Ya, alhamdulillah,” ucapnya. (L Sukamta)
Keterangan foto : Widiyem (62), warga Desa Kebondalem Lor menerima uang Rp2,6 miliar untuk ganti rugi sawahnya yang seluas 1.750 meter persegi.
