Klaten, (klatentv.com)–Perusahaan Daerah Air Munum (PDAM Klaten) memberikan dispensasi bagi pelanggan yang telat membayar melebihi tanggal 20 di bulan maret. Pemberian toleransi pelunasan pembayaran tersebut terkait hari air sedunia serta diberlakukannya update data pelanggan .
Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Klaten, Budi Usmanto mengatakan, sampai sekarang pelanggan dapat memahami update data tersebut karena sejak jauh hari sudah disosialisasikan kepada seluruh pelanggan PDAM.
“ Karena ini bulan pertama pemberlakuan update data, masa pembayaran tarif air yang biasanya maksimal tanggal 20, kami perpanjang hingga tanggal 28,”katanya selasa (22/3/2016)
Budi menjelaskan konsekuensi dari update harga ini, PDAM terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas. Hal itu seperti perawatan jaringan pipa lama, pembangunan jaringan pipa baru seperti di Kemalang.
“Untuk ketaatan membayar pelanggan yang terdampak update belum bisa diketahui. Kami baru bisa mengetahui akhir bulan ini. Soalnya, jatuh tempo khusus di bulan ini diperpanjang,” katanya.
Berdasarkan data dari PDAM , sebanyak 7.421 pelanggan golongan rumah tangga (RT) II PDAM mengalami kenaikan golongan menjadi RT III. Akibat dari update data tersebut, tarif air bulanan bagi ribuan pelanggan PDAM mengalami kenaikan.
Selain menaikkan golongan bagi 7.421 pelanggan golongan RT II menjadi RT III, update data itu juga mengakibatkan 269 pelangan mengalami penurunan golongan dari RT II menjad RT I. Sedangkan, 18.392 pelanggan RT II tidak mengalami perubahan golongan.
