Klatentv.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mewajibkan pemilih menitipkan kamera handphone mereka saat mencoblos di bilik suara pemilihan bupati dan wakil bupati klaten 9 desember 2015. Langkah ini untuk meminimalkan praktik kecurangan selama pilkada berlangsung.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data dan Informasi KPU Klaten Muhammad Anshori mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015 tentang taat cara pemberian suata, dijelaskan adanya larangan pemilih untuk merekam gambar menggunakan ponsel ataupun kamera.
” pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan mencoblos satu kali di kolom yang berisi nomor urut pasangan calon (paslon), atau pas foto, atau nama paslon. Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara dengan cara apapun.” jelas amsori
Untuk itu, ditambahkan amsori seluruh pemilih wajib menitipkan ponsel atau kamera ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memasuki bilik suara. penyelenggara pilkada juga harus memahami hal tersebut.