klatentv.com- Fasilitas yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten tidak sebanding dengan kinerjanya, terbukti dari : Realisasi prolekda yang tidak pernah tercapai, raperda pendidikan sejak tahun 2014 tidak selesai-selesai, tingkat kehadiran sidang paripurna yang sangat rendah karena dalam sidang paripurna banyak anggota yang mangkir, kebiasaan sidang paripurna yang tidak tepat waktu dan suka bertamasya keluar kota.
Tahun 2015 DPRD klaten menerima mobil dinas yang baru dengan jumlah 17 buah, jenisnya sebagai berikut Grand new avansa 1,5 g/t dengan harga Rp.211.000.000,00 x12 mobil = Rp. 2.532.000.000,00, kijang inova type v a/t disel harga Rp. 344.050.000,00 x 3 mobil = Rp. 1.032.150.000,00, hiance high grande communter dengan harga Rp. 430.200.000,00 x 2 = 860.400.000,00. jadi total nilainya adalah: 5,2 Milyar.
Pada hal sebelumnya pemerintah Kabupaten Klaten juga sudah mengadakan 56 susuki tuder dan dua mobil avansa dengan nilai Rp. 1.258.000.000,00, mengetahui prilaku Wakil rakyat yang demikian sungguh sangat miris, bagaimana tidak, dana APBD yang seharusnya untuk pembiayaan pembangunan Daerah tetapi justru digunakan untuk membeli mobil dinas para birokrasi di Eksekutif dan Legeslatif.
Menurut keterangan Wardiyono salah satu anggota tim investigasi Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) bahwa pengadaan mobil dinas sudah merupakan Perampokan APBD yang terstruktur dan tersistimatis.
“Sebagai Anggota Dewan yang merupakan representasi rakyat seharusnya punya urat malu terhadap kontituenya masing-masing, dengan kata lain anggota DPRD tidak peka terhadap situasi dan kondisi sosial masyarakat Klaten, Jika peka terhadap terhadap penderitaan rakyat tentu mereka tidak akan mengajukan mobil dinas yang mencapai milyaran rupiah”. Tegas wardiyono.
Sementara Sekwan DPRD klaten mengaku tidak mengetahui asal muasal pengadaan belasan mobil baru untuk anggota dprd periode 2014-2019 tersebut. Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten pada tahun anggaran 2015 tidak mengajukan anggaraan pengadaan mobil dinas baru bagi anggota DPRD. Mobil dinas akan menggunakan mobil dinas lama.
“Itu dari DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang mengadakanya.” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten, Yulihadi.