Putri ditiduri suami, sang istri lapor polisi

Klatententv.com–seorang buruh pabrik asal kecamatan trucuk klaten dicokok satuan reskrim polres klaten, atas dugaan kasus pencabulan. Sungguh tega tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali selama lima tahun terakhir. Korban yang masih berusia 14 tahun kini mengalami trauma dan putus sekolah.
 
Sambudi ( 48 tahun) seorang buruh pengecoran logam itu digelandang ke satuan reskrim polres klaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Sungguh tega, tersangka yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan menancam tidak akan meberinya uang saku sekolah. Aksi bejat tersangka dilakukan berkali-kali selama lima tahun terakhir, setiap beraksi tersangka menunggu istrinya pergi ke luar rumah saat dini hari tepatnya saat berjualan buah di pasar tak jauh dari rumah.
 
Tersangka mengaku khilaf dan terdorong nafsu karena tidak pernah dilayani sang istri, aksinya menyetubuhi anak kandung dilakukan sejak sang istri mengandung tujuh bulan hingga anak keduanya kini berusia lima tahun. Tersangka mengaku mengancam agar aksinya tidak dilaporkan kepada siapa pun juga.
  
Kasat reskrim polres klaten, AKP fahrial ginting menegaskan aksi tersangka terungkap atas dasar laporan ibu korban, korban yang kini tak bersekolah lagi merasa tak sanggup menyimpan beban untuk melayani nafsu sang ayah. Dia menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kakak kandung ibu korban, tak terima ibu korban dan keluarga besar akhirnya melapor ke polisi. Dengan mudah, pelaku pada jumat (11/12) ditangkap dirumahnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun dan denda lima milyar. rupiah.