Klaten (Klatentv.com) — Polres Klaten memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Mapolres setempat pada, Kamis (19/12). Pemusnahan dilakukan menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan keseluruhan miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama Juni – September 2019. Total ada sebanyak 753 botol miras yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan satu unit alat berat.
Adapun miras yang dimusnahkan meliputi, Meliputi Anggur Merah 317 botol, Anggur Putih 115 botol, Fross 46 botol, Congyang 17 botol, Bir Bintang 25 botol, Bir Prost 22 botol, Anggur Kolesom 214 botol, Vodka 13 botol, Topi Miring 4 botol, Wishky 6 botol, dan Ice Land 4 botol.
“Kita amankan dari beberapa lokasi yang menyebar mulai dari perkotaan hingga pinggiran. Rata- rata miras itu dijual di toko kelontong dan rumah- rumah warga,” ujarnya.
Selain ratusan botol miras, polisi juga mengamankan miras oplosan jenis ciu sebanyak 275,2 liter. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibuang. Lebih lanjut disampaikan, pemberantasan pekat dengan sasaran miras ini akan terus digencarkan hingga mendekati Natal dan Tahun Baru.
“Ini akan terus kita lakukan sampai Natal dan Tahun Baru. Kita ingin antisipasi agar tidak terjadi hal- hal yang negatif. Namun kita tegaskan masyarakat tidak boleh bertindak sendiri, silahkan laporkan saja ke polisi,” pungkasnya.