Salah Satu Pelaku Pencurian di Trucuk,Nekat Melawan Petugas,Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Klaten-IW (37) warga Tangerang Banten dibekuk tim resmob satreskrim Polres Klaten.

Ia bersama dua temannya yakni TA(44) warga Kuningan Jawa Barat dan EH (52) warga Bogor Jawa Barat ditangkap karena terlibat kasus pencurian di Toserba & Salon ‘Dewi’ yang beralamat di desa Mireng kecamatan Trucuk Klaten,Jumat (19/05/2023).

“Ada satu pelaku lagi yang kami ditangkap yakni HS (44) warga Banten Jawa Barat.Karena melawan petugas,terpaksa kita lakukan tindakan terukur dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit,”ujar Kapolres Klaten,AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Selasa (23/05/2023).

Kapolres menambahkan,keempat tersangka merupakan seorang residivis dan pernah melakukan tindak pencurian di berbagai daerah di jawa barat dan jawa tengah.

Keempat pelaku ditangkap di daerah Madiun Jawa Timur ketika hendak bertransaksi.Dari tangan para pelaku,polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit KBM R4 Daihatsu Xenia,1 buah linggis,1 buah Bor,20 bungkus rokok,uang tunai Rp.28.804.200 dan lainnya.

“Sebagian hasil curiannya telah dijual.pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e,5e KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”kata Kapolres.

Sementara itu salah satu pelaku IW kepada para wartawan mengaku nekat kembali mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Sebagian hasil curian sudah saya jual di madiun dan uangnya dibagi ke tiga teman lainnya.Saat ini anak saya sakit,uang hasil curian untuk biaya berobat anak selain itu untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari,”ucapnya datar.

Seperti diberikan sebuah toserba milik Suparno (61) di desa Mireng kecamatan Trucuk menjadi sasaran pencurian.Pelaku diperkirakan empat orang itu menggasak produk kosmetik,rokok hingga uang tunai.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV yang terpasang di toserba tersebut.