Kota(klatentv.com)- Beni Susanto (43) warga desa Jambeyan kecamatan Karanganom Klaten dibekuk polisi ditempat kerjanya di Jatinom, Selasa (30/11). Kuli bangunan itu tega menyetubuhi anak diabwah umur berusia 11 tahun selama tujuh kali Kamis – Selasa (25-30/11).
Aksi bejat pria dua anak itu harus diakhiri setelah ibu korban mengetahui curiga atas perilaku anaknya yang akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi beberap kali oleh tersangk. Tak terima anaknya disetubuhi berulang kali melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Klaten.
Begitu memperoleh laporan polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Jadi motif pelaku ini adalah membujuk rayu dengan ngomong ak seneng sama kamu,ak mau bertanggung jawab jika nanti kamu hamil,”ungkap Kasi Humas Polres Klaten ,Iptu Abdillah saat konferensi pers ,Kamis (02/12).
Dalam penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu potong baju gamis warna biru dengan motif bunga warna kuning,satu kerudung warna hitam,satu potong celana dalam,satu potong minishet serta satu unit sepeda motor Honda Supra berplat nomor AD 2672 YL.
Sementara itu Beni kepada polisi mengaku berawal membujuk rayu korban dengan iming iming diberi jajanan di warung makan yang berlanjut aksi persetubuhan.
“Saya lakukan tujuh kali selama sepekan di awali di wilayah kecamatan Ampel Boyolali waktunya siang hari dua hari selama tiga kali.Kemudian saya lanjutkan di Jatinom pada siang dan dinihari,”bebernya
Meski mengaku menyesal, polisi mengganjarnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
(endrawaty)