kota(klatentv.com)-Kepolisian Resor Klaten telah mengeluarkan hampir 10.000 surat ijin mengemudi (SIM) yang berbasis IT. Smart SIM tak hanya sebagai legalitas dalam berkendara, Smart SIM bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik, dengan diisi saldo uang maksimal Rp 2 juta melalui Bank BNI.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatlantas AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, Smart SIM ini sebagai inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, sekarang sudah dapat diterbitkan diwilayah hukum Polres Klaten.
Meski sudah bisa dibuat di polres klaten, namun saat ini belum bisa diaktifkan sebab masih menunggu izin dari Bank Indonesia.penggantian SIM lama Ke Smafrt SIM ini akan diproses saat pemilik SIM melakukan Perpanjangan SIM kembali.
Kecanggihan lainnya dari Smart SIM ini Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu akan tercatat dalam chip yang ada dalam kartu SIM itu. Data pelanggaran tersebut juga tercatat pada sever Polri. Selain itu kepolisian juga bisa mengetahui forensik-forensik kepolisian yang berkaitan dengan data-data pengemudi atau pemilik SIM.
Penambahan fitur anyar dari Smart SIM tak membuat tarif pembuatan SIM ikut naik. Hal ini dipertegas bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
Bobby menambahkan, karena keberadaan smart sim ini bisa untuk alat pembayaran atau menyimpan uang, bisa jadi potensi mudah jatuh atau hilang lebih tinggi karena sering dikeluarkan dari dompet, jadi pemilik SIM harus ekstra hati-hati merawatnya.