Tak Berizin, Puluhan Baliho Tokoh Politik di Copoti Satpol PP

Kota (klatentv.com)-Petugas Satpol PP kabupaten klaten melakukan menertibkan sejumlah baliho tokoh politik yang tak berizin di sepanjang jalan Jogja-Solo dari Delanggu hingga Prambanan. Penertiban tetap dilakukan meski setelah dilakukan pengecekan dengan dinas terkait, banyak dari baliho partai politik di titik tempat pemasangan baliho sudah berizin.
Kasatpol PP Klaten, Joko Hendrawan selasa (31/8/2021) menjelaskan penertiban mengacu pada Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 12 tahun 2013 kaitan dengan K3 sehingga pihaknya melakukan penindakan terhadap baliho, spanduk maupun papan reklame yang melanggar perda tersebut.

“Hanya permasalahannya, dikarenakan vendor belum memberitahu kepada DPMPTSP terkait titik pemasangan serta jangka waktunya. Saat ini perizinan sudah jadi, sehingga sejumlah baliho-baliho untuk tokoh politik yang ada di Kabupaten Klaten sudah tidak menyalahi aturan. sehingga tidak ikut kita tertibkan”. ungkap Joko hendrawan.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menertibkan serta menurunkan media reklame yg tidak berizin dan salah penempatan atau melintang jalan baik bersifat komersial maupun iklan layanan masyarakat dengan total jumlah 40 lembar yaitu 35 komersial dan 5 nonkomersial.