Ternyata Ini Tarif yang Dipatok Bupati untuk Promosi Jabatan

Klaten-Kasus jual-beli jabatan yang berujung dilakukanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK, hingga kini masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Uang suap yang berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten nyatanya sudah bukan rahasia umum.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Hal ini berdasar laporan dari masyarakat mengenai harga tarif promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KASN Sofian Effendi menyebut tarif untuk eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta. Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30 juta. Sedangkan eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.

Bahkan, lelang jabatan ternyata diberikan kepada petugas TU di puskesmas, yang dipatok tarif Rp 5-15 juta. Jabatan tetap atau tidak mutasi bertarif Rp 10-50 juta.

Tarif jabatan ini juga berlaku untuk pejabat di lingkungan dinas pendidikan Pemda Klaten. Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400 juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100-150 juta, dan eselon IV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.

Sedangkan kepala UPTD diberi tarif Rp 50-100 juta, dan TU UPTD bertarif 25 juta. Lelang jabatan ini juga dibuka untuk kepala SD dan SMP serta jajaran TU SD dan SMP.

Untuk tarif kepala SD diberi tarif Rp 75-125 juta dan TU SD bertarif Rp 30 juta. Serta kepala SMP bertarif Rp 80-150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35 juta.

Selain itu, jabatan fungsional tertentu, seperti guru mutasi dalam kabupaten, dikenai tarif Rp 15-150 juta. Serta lelang jabatan pratama, termasuk 3 nominasi dan terpilih, Rp 75-300 juta.

Sofian menyebut laporan ini didapat dari masyarakat, bahkan ada pula yang berupa edaran yang dibagikan kepada masyarakat. Meski demikian, KASN masih akan mengecek kebenarannya.