Klatentv.com-Kejaksaan Negeri Klaten menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Klaten,tentang penanganan masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten,Suyamto SH M.Hum didampingi para jajarannya,sedangkanDirektur Umum PDAM Klaten,Irawan Margono didampingi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Joko Sawaldi menandatangani MoU ,di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (15/02).
“Nota kesepahaman kita lakukan dalam rangka kerjasama penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,yang meliputi bantuan hukum berupa bantuan hukum Litigasi dan Non Litigasi,pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau Legal Opinion,” jelas Direktur Utama PDAM Tirta Merapi Klaten,Irawan Margono.
Selain itu,lanjut Irawan, pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) dan audit hukum atau Legal Audit dan tindakan hukum lain.
“Ini dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara juga untuk menegakkan kewibawaan pemerintah,”ungkapnya.
Menurutnya nota kesepahaman yang dilakukan ini sebagai wujud sinergitas kedua pihak untuk mengabdi pada bangsa dan negara khususnya di kabupaten Klaten.
“Akan banyak manfaatnya ke depan,dimana kejaksaan selaku pengacara negara bisa melakukan pendampingan kepada kami disaat ada persoalan terkait dengan perdata,”jelasnya.
Sementara itu dalam sambutannya,Kajari berpesan agar PDAM bertata kelola dengan baik.
Kajari menilai kinerjanya PDAM Klaten selama ini sudah baik.
“Saya hanya pesan selalu ditingkatkan,”paparnya.