Jakarta (klatentv.com)-Sepanjang semester I tahun 2021, KPK telah menyetorkan uang sebesar Rp 171,99 miliar ke kas negara. Jumlah itu terdiri dari denda, uang pengganti, dan rampasan dari penanganan perkara yang dilakukan.
“Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK asset recovery melalui fungsi ini mencapai Rp 171,99 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Secara rinci, Karyoto menyebut sebanyak Rp 73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuska dan ditetapkan pengadilan. Kemudian, sebesar Rp 11.84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp 85,67 miliar lainnya dari penetapan status penggunaan dan hibah.